Hakim Menolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Kaligis Bicara Kriminalisasi

[original_title]

Jackiecilley.com – Praperadilan ketiga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026. Kasus ini terkait dengan penyitaan dalam dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).

Pengacara Lodewyk, OC Kaligis, mengekspresikan ketidakpuasannya atas keputusan hakim, yang dianggapnya sebagai bukti adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Ia mengungkapkan bahwa meskipun proses penyidikan dimulai pada 4 Juni, Lodewyk sudah ditangkap sehari sebelumnya, pada 3 Juni. Kaligis berpendapat bahwa Lodewyk seharusnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penyidikan berlangsung, atau setidaknya diperiksa pada hari dimulainya penyidikan.

Dalam pernyataannya di kantor pengadilan, Kaligis menyatakan, “Ini jelas tidak dipertimbangkan sama sekali. Kami sudah mengajukan bukti, termasuk surat resmi yang menunjukkan bahwa penyidikan baru dimulai tanggal 4 Juni.” Ia menekankan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan sebelum tanggal penyidikan adalah sebuah pelanggaran prosedur.

Pihak jaksa penuntut umum masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan hakim ini. Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dalam kasus ini, mengingat pentingnya pengawasan terhadap berbagai program pemerintah yang berpotensi disalahgunakan. Penolakan ini menambah kompleksitas dalam kasus Lodewyk Pusung, yang mendapat perhatian luas publik dan menunjukkan dinamika antara aparat penegak hukum dan individu yang dituduh.

Dengan keputusan ini, situasi hukum Lodewyk Pusung terus bergulir, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Merangkap Jabatan di BUMN, Ketika Balas Budi Jadi Praktik Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *