Enam Polisi Penganiaya Dua Mata Elang Siap Disidang Etik Pekan Depan

[original_title]

Jackiecilley.com – Enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dua orang mata elang hingga mengakibatkan kematian di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akan disidang etik pekan depan. Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mereka akan menghadapi proses sidang komisi kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri mengungkapkan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Dalam kasus ini, keenam anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka akibat aksi kekerasan yang berakibat fatal. Menurut Trunoyudo, cukup banyak bukti yang telah dikumpulkan untuk mendasari dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh enam polisi ini dianggap melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Tindakan mereka tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap masyarakat serta institusi kepolisian.

Selain itu, pelanggaran berat yang diidentifikasi mencakup pasal yang mengatur pemberhentian anggota Polri. Trunoyudo menegaskan pentingnya setiap anggota Polri untuk mematuhi dan menghormati norma hukum serta menghindari tindakan kekerasan. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan etik dalam institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Baca Juga  Dunia Kecam, PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Serangan Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *