Eks-CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Mabes Polri

05 Agustus 2025 – Bareskrim Polri telah menangkap Gibran Huzaifah, mantan CEO eFishery, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (3/10) di wilayah Jakarta, berdasarkan laporan yang masuk mengenai praktik bisnis yang diduga merugikan investasi sejumlah individu.

Gibran, yang sebelumnya dikenal sebagai inovator di bidang teknologi perikanan, dituduh melakukan aksinya sejak tahun lalu. Kasus ini bermula ketika beberapa investor melaporkan bahwa mereka tidak menerima imbal hasil sesuai kesepakatan, meskipun perusahaan yang dipimpin Gibran mengalami pertumbuhan signifikan. Hal ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Menurut keterangan resmi, saat penangkapan, Gibran tidak menunjukkan perlawanan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Polda Metro Jaya, di mana pihak penyidik akan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait. Penangkapan ini juga menjadi sorotan karena reputasi Gibran sebagai sosok yang aktif dalam pengembangan teknologi serta kewirausahaan di Indonesia.

Pengacara Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan agar kliennya memperoleh keadilan. Mereka menyatakan bahwa banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini dan berjanji akan kooperatif dalam proses hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berita yang masih belum terverifikasi dan menunggu proses hukum yang adil.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pelaku industri startup di Indonesia, yang sering kali harus berhadapan dengan isu-isu hukum terkait bisnis. Penangkapan Gibran Huzaifah diharapkan dapat memberikan kejelasan dan posisi hukum yang tepat dalam industri teknologi yang berkembang pesat di tanah air.

Baca Juga  Gunung Ibu Erupsi 52 Kali, Status Waspada Masih Berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *