DPR Dorong Pemerintah Utamakan Guru Honorer di Seleksi PPPK

[original_title]

Jackiecilley.com – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyerukan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan affirmative action bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pernyataannya, Habib menekankan bahwa penataan birokrasi yang didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilakukan secara kaku, mengingat adanya kebutuhan mendesak terhadap pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Perihal ini semakin mendesak mengingat kondisi di lapangan di mana Indonesia sedang menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru. Dengan laju pensiun yang mencapai 70 ribu orang per tahun, Habib mengingatkan bahwa penghapusan status honorer tanpa adanya mekanisme transisi yang tepat dapat mengancam tidak hanya nasib para guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. “Ketidaksinkronan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menciptakan kekhawatiran yang meluas,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu (16/5/2026).

Peraturan terbaru dari UU Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan seluruh tenaga non-ASN untuk ditata secara tuntas dengan target penyelesaian pada tahun 2024. Namun, tantangan tersebut tampaknya semakin sulit dicapai jika tidak ada langkah proaktif dari pemerintah untuk mendukung guru honorer yang merupakan tulang punggung pendidikan di berbagai daerah. Dalam konteks ini, tindakan afirmatif bagi guru honorer dapat dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia di masa depan.

Baca Juga  Korut Luncurkan 5 Rudal Balistik Taktis dengan Bom Tandan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *