Deadline Pelaporan SKP Dosen ASN 2025: Tunjangan Terancam

21 Juni 2025 – Deadline pelaporan skp dosen asn 2025 resmi ditetapkan pada hari ini, tepatnya tengah malam 21 Juni. Para dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyelesaikan pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tepat waktu. Pasalnya, keterlambatan dalam pengumpulan laporan tersebut akan berimbas langsung pada pencairan tunjangan profesi mereka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam menyampaikan SKP, mengingat hal ini menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja dosen ASN. Dosen yang terlambat atau gagal melaporkan SKP tepat waktu berisiko mengalami penundaan atau bahkan pengurangan jumlah tunjangan yang diterima.

“Kami mengimbau seluruh dosen ASN untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan SKP sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan ini bisa mempengaruhi proses administratif yang akhirnya berdampak pada kesejahteraan dosen itu sendiri,” kata Dr. Anita Putri, Kepala Bidang Penilaian Kinerja ASN di BKN.

Sejumlah universitas juga telah memberikan peringatan dini kepada dosen-dosennya agar segera menyelesaikan proses pelaporan ini. Mereka diharapkan menggunakan sistem daring yang tersedia demi kelancaran administrasi.

Hingga sore ini, laporan SKP yang masuk telah mencapai 80%, namun BKN terus mengingatkan agar seluruh dosen memastikan kelengkapan administrasi agar tidak terjadi hambatan dalam pencairan tunjangan profesi.

Baca Juga  Lowongan PCPM BI Angkatan 40 Dibuka Hari Ini, Cek Linknya