Jackiecilley.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan bahwa berbagai indikator ekonomi telah dipertimbangkan. Hal ini mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi serta kabupaten/kota. Melalui konferensi pers di Jakarta, Airlangga menyatakan, “UMP adalah upah minimum yang dihitung melalui formula inflasi dan indeks, dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.”
Pernyataan ini muncul di tengah sejumlah protes dari buruh terkait kenaikan UMP di berbagai daerah. Pemerintah telah memperbesar indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9, yang dianggap memberikan kesempatan bagi peningkatan upah pekerja. Menurut Airlangga, besaran UMP yang baru layak sebagai patokan untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk menghadapi kenaikan harga.
Dalam penjelasannya, ia menambahkan bahwa di beberapa kota dan kawasan ekonomi khusus, upah minimum sektoral mungkin lebih tinggi dibandingkan UMP yang ditetapkan pemerintah daerah. “Pemerintah mengharapkan dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” ujarnya.
Sementara itu, pada 24 Desember, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi mengumumkan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp5.729.876, meningkat 6,17 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761 atau kenaikan sebesar Rp333.115. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, di mana indeks alfa telah diatur dalam kisaran tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjaga dan mengantisipasi tantangan ekonomi di masa mendatang.