Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan dua peraturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) untuk memperkuat infrastruktur pasar. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang teratur, transparan, dan berdaya saing. Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan BMKS.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan kedua peraturan ini adalah agar ekosistem BMKS dapat berkembang lebih profesional dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan di Indonesia. Penerbitan POJK ini sejalan dengan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengaturan transaksi dalam BMKS.
Menurut rencana, POJK Nomor 15 Tahun 2026 akan berlaku mulai 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dalam regulasi ini, OJK akan memastikan mekanisme peralihan berjalan lancar dan menjamin stabilitas pasar, serta menghindari kekosongan hukum yang dapat mengganggu operasional pelaku usaha.
Seluruh mekanisme BMKS diharapkan dapat mengintegrasikan fungsi trading, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Prinsip-prinsip seperti keteraturan, transparansi, dan integritas pasar akan menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan BMKS, dengan tujuan akhir melindungi kepentingan pengguna jasa dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar.