BNPB Pastikan Pembakaran Lahan Gambut Dilarang Saat Kemarau

[original_title]

Jackiecilley.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Jumat (11/9/2026), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengingatkan pentingnya penegakan hukum terkait aktivitas pembakaran lahan. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk pembakaran lahan gambut, apalagi pada musim kemarau.

Kepala BNPB merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar. Aturan ini telah diundangkan dan berlaku di seluruh Indonesia. Suharyanto menjelaskan bahwa dalam koordinasinya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terungkap bahwa Inpres tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang juga menegaskan bahwa aktivitas pembakaran di lahan gambut dilarang saat musim kemarau.

Suharyanto menyatakan, “Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 sudah diundangkan dan berlaku di seluruh Indonesia. Penjelasan dari Gubernur juga menunjukkan keselarasan antara Instruksi Presiden dan Perda yang ada,” ungkapnya setelah memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla di Palangka Raya.

Presisi dan ketegasan dalam penegakan hukum diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden karhutla yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan juga dapat mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari pembakaran lahan, terutama di tengah tantangan perubahan iklim yang makin krusial. Keberhasilan penanganan karhutla bergantung pada kerja sama semua pihak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah bencana yang lebih besar.

Baca Juga  Legislator Desak KKP Siapkan Program BBM Khusus untuk Nelayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *