Jackiecilley.com – Ojek online (ojol) akan resmi diakui sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peraturan presiden yang segera diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, setelah melakukan pembahasan dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pengkategorian ojol sebagai UMKM muncul sebagai upaya untuk memberikan pengakuan sah kepada para mitra pengemudi yang selama ini beroperasi dalam sistem informal. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ini akan membawa pengaruh positif bagi para pengemudi ojol. “Iya, ojol akan ditetapkan sebagai UMKM,” ujar Prasetyo.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga mendukung keputusan tersebut, menambahkan bahwa semua pihak sepakat untuk menyematkan status UMKM bagi pengemudi ojol. “Sudah, memang semua sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro,” jelas Maman saat ditemui di lokasi yang sama.
Dengan status baru ini, para pengemudi ojol diharapkan dapat menikmati berbagai insentif yang ditawarkan untuk UMKM. Maman menjelaskan, keuntungan utama yang akan diperoleh adalah fleksibilitas waktu kerja bagi para pengemudi. Selain itu, mereka akan memperoleh akses ke beragam program insentif yang dirancang untuk membantu pengembangan usaha mikro.
Penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pengemudi ojol, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang ada. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM, termasuk dalam transformasi digital yang semakin penting dalam era sekarang.