Jackiecilley.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas harga.
Meskipun ada potensi kenaikan tarif listrik berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan indikator ekonomi yang menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak melakukan perubahan. Qodari menjelaskan bahwa kondisi makroekonomi yang beragam harus menjadi pertimbangan, tetapi stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap menjadi fokus utama.
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS. Selain itu, harga ICP tercatat sebesar 96,12 dolar AS per barel, dengan inflasi di angka 0,21 persen, dan harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga akan tetap tidak berubah. Subsidi ini ditujukan untuk berbagai kalangan, termasuk pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sehingga aktivitas ekonomi dapat terus tumbuh dengan baik. Pemerintah berkomitmen untuk terus memonitor kondisi ekonomi global dan domestik untuk memastikan kebijakan yang tepat bagi masyarakat.