Jackiecilley.com – Pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menekankan pentingnya penerapan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah. Regulasi ini, yang diundangkan pada 17 Desember 2025, berisi berbagai aspek seperti pengembangan subsektor, perencanaan, ekosistem, dan fasilitas Kekayaan Intelektual.
Riefky menjelaskan bahwa saat ini, ekonomi kreatif tidak bisa lagi dianggap sebagai sektor pelengkap pembangunan. Ekosistem yang kuat sangat diperlukan agar potensi kreatif dan inovasi di daerah dapat berkembang secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyumbangkan masukan terkait tantangan dalam pengembangan ekonomi kreatif di wilayah masing-masing.
Selain itu, kolaborasi antara berbagai sektor, termasuk kementerian dan pemerintah daerah, menjadi kunci untuk menciptakan sinergi yang efektif. Melalui berbagai program strategis seperti Desa Kreatif dan Creative Hub, diharapkan dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Riefky menggarisbawahi bahwa semakin berkembangnya ekonomi kreatif di daerah akan berimbas langsung pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hingga kini, setidaknya 13 provinsi sudah mengintegrasikan ekonomi kreatif dalam struktur organisasi perangkat daerah mereka. Upaya diseminasi kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem kreatif yang inklusif dan berdaya saing. Dengan pengembangan ekonomi kreatif yang terarah, diharapkan Indonesia dapat meraih cita-cita menjadi negara yang lebih sejahtera pada tahun 2045.