Terdakwa Pemerasan RPTKA Terancam Hukuman 4 hingga 9,5 Tahun

[original_title]

Jackiecilley.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Binas Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Binapenta) periode 2024-2025, dengan hukuman penjara selama 9,5 tahun. Tuntutan ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.

Haryanto dianggap terbukti telah melakukan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa bukti yang ada telah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Selain hukuman penjara, Haryanto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dipenuhi akan digantikan dengan hukuman penjara selama 160 hari.

Lebih lanjut, Haryanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84.720.680.773, dengan ancaman hukuman tambahan enam tahun penjara jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Di sisi lain, JPU juga membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Para terdakwa tersebut termasuk Suhartono, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023, serta Wisnu Pramono dan Devi Angraeni yang merupakan Direktur PPTKA untuk periode yang berbeda. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik pemerasan.

Baca Juga  Kejagung Grebek 20 Lokasi di Riau dan Medan Terkait Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *