Jackiecilley.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa insentif yang diberikan pemerintah berperan penting dalam meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, meskipun beberapa insentif fiskal diprediksi akan berakhir pada akhir 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Patia Junjungan Maningdo, dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta.
Sejak 2021, pemerintah telah mengimplementasikan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan beremisi rendah. Patia menjelaskan, untuk Battery Electric Vehicle, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) sudah ditetapkan sebesar 0 persen, dengan syarat tertentu terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan TKDN ini direncanakan meningkat dari 40 persen pada 2026 menjadi 80 persen pada 2030, dengan tujuan mendorong pengembangan industri baterai dalam negeri.
Pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan tanda positif, dimana pada 2025, angka penjualan mencapai 175 ribu unit, dan kendaraan listrik berbasis baterai tumbuh hingga 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Patia, ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah berhasil mengurangi hambatan harga dan meningkatkan daya tarik produk.
Namun, memasuki 2026, industri otomotif harus menghadapi tantangan baru terkait penghentian sejumlah insentif fiskal, seperti pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasaran. Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan beberapa insentif lainnya, seperti PPNBM 0 persen dan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional.
Patia berharap, kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal serta kehadiran produsen baru dapat mendukung pertumbuhan sektor kendaraan listrik, dan mampu menjaga efisiensi logistik serta daya saing ekonomi nasional.