Jackiecilley.com – Pemulangan buronan korupsi Riza Chalid ke Indonesia akan ditentukan oleh efektivitas kerja sama penegak hukum lintas negara dan koordinasi antar lembaga di dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pada Selasa (3/2).
Fickar menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia memiliki instrumen yang cukup untuk menangkap dan memulangkan buronan yang berada di luar negeri. Tantangan utamanya terletak pada implementasi dan kerjasama antar lembaga yang terlibat. Ia menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penegakan hukum, termasuk penangkapan dan penyitaan aset.
Ia juga mencatat perbedaan sistem hukum antar negara yang dapat memperlambat proses penangkapan, meskipun banyak negara yang mengikuti sistem hukum serupa, seperti common law atau civil law. Fickar menekankan pentingnya keterlibatan organisasi kepolisian internasional, seperti Interpol, dalam membantu proses ini.
Namun, Fickar mengkritik lemahnya koordinasi antara institusi hukum di Indonesia sebagai penghambat utama, meskipun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2025. Ia menyatakan bahwa harmonisasi antara Kejaksaan dan Kepolisian sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki berbagai instrumen kerjasama internasional, termasuk perjanjian ekstradisi dan jaringan Interpol yang seharusnya dimanfaatkan, terutama karena diketahui bahwa Riza Chalid berada di Malaysia. Ia menekankan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan langsung oleh aparat Indonesia di negara lain, melainkan harus melalui permintaan resmi kepada pihak berwenang setempat.
Fickar menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa keberhasilan pemulangan buronan bergantung pada semangat kerjasama antar lembaga dan organisme hukum tanpa terjebak dalam ego sektoral.