Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Kuota Haji, Siap Ditahan?

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dua tokoh tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. “Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Saat ini, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi ini. Budi menambahkan, “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.”

Sebelum status sebagai tersangka ditetapkan, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini pada 1 September dan 16 Desember 2025. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang menyita perhatian ini.

Baca Juga  Presiden Korsel Akui Inovasi China, Cari Peluang Kolaborasi Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *