PN Jakarta Pusat Tak Berwenang Tangani Kasus Ijazah Gibran

[original_title]

Jackiecilley.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini menyatakan bahwa mereka tidak berwenang menangani gugatan yang diajukan oleh Subhan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berperan sebagai pihak tergugat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa gugatan terhadap keputusan KPU seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Subhan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp418.000 sebagai konsekuensi dari gugatan yang dinyatakan tidak berwenang. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa gugatan tersebut seharusnya difokuskan pada perbuatan melawan hukum, bukan ke ranah pemilihan umum. Menurut Subhan, tindakan hakim dianggap mengalihkan masalah ke aspek pemilu, dan mencerminkan ketidakadilan karena gugatan yang sama dapat dianggap tidak dapat diterima jika diajukan di PTUN.

Selain itu, Subhan menekankan bahwa keputusan ini bersangkutan dengan persyaratan ijazah Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Dia berargumen bahwa ijazah Gibran yang diperoleh dari luar negeri tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk calon wakil presiden.

Gugatan ini menarik perhatian publik mengingat posisi Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo. Menyusul isu ini, Subhan berharap agar ke depan ada kejelasan hukum terkait masalah yang dihadapinya, terutama dalam konteks pemilu 2024. Penutupnya, situasi ini mencerminkan dinamika hukum serta perdebatan mengenai kelayakan calon pejabat dalam pemilihan mendatang.

Baca Juga  Jadwal Super League Pekan 10: Madura Hadapi Persija dan Persib Versus Persis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *