Jackiecilley.com – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, baru-baru ini mengeluarkan ancaman sanksi tegas berupa pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau kelompok LGBT. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi isu ini, dengan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Bandung pada Minggu, Erwan menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk memerangi LGBT di wilayah Jabar. Ia menjelaskan sanksi yang akan dikenakan akan merujuk pada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau dianggap pidana, pihak pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menyerahkan pelanggar kepada aparat penegak hukum.
Erwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait aktivitas LGBT. Masyarakat diimbau untuk mengumpulkan bukti pendukung untuk memudahkan proses penanganan oleh dinas terkait dan kepolisian. “Kami berharap adanya laporan yang akurat untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi acuan pemerintah dalam menangkal penyebaran LGBT sebagai upaya menjaga moral bangsa. Ia menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan nasional dari ancaman nonmiliter, termasuk isu LGBT.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/07/1002020413.jpg)