Jackiecilley.com – Rencana pemberian amnesti bagi sejumlah kelompok seperti pengguna narkoba dan narapidana yang terlibat dalam UU ITE sedang dibahas oleh pemerintah. Dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga turut hadir untuk menyusun kebijakan tersebut.
Rapat ini mencakup perwakilan dari Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, dan BNN. Yusril menekankan bahwa penetapan kebijakan amnesti perlu berlandaskan pada pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum, sambil tidak mengabaikan keadilan untuk korban.
Pemerintah, menurut Yusril, harus berhati-hati dalam menentukan siapa yang berhak menerima pengampunan. Ia menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi bersifat individual, bukan kelompok. Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yang mencakup pengguna narkotika, pelaku makar, pelanggar UU ITE, serta narapidana dengan kebutuhan khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa dan lansia.
Suyudi Ario Seto, Kepala BNN, juga mendukung pemisahan antara pengedar kecil yang bukan bagian dari jaringan besar untuk mendapatkan amnesti. Ia menekankan pentingnya itikad baik dari para pelanggar hukum. Sementara itu, Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyatakan bahwa meskipun terdapat perubahan di kalangan eks-Jamaah Islamiyah, kehati-hatian tetap diperlukan dalam memberikan rekomendasi bagi pelaku terorisme.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional, memberikan harapan baru bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2025/11/1763041385_3c29996bbc568fdfaafb.jpg)