Jackiecilley.com – Tarif Jalan Tol Semarang-Batang mengalami penyesuaian resmi yang berlaku mulai 7 Maret 2026. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026. Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) melalui platform media sosial resminya, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memberikan informasi yang transparan kepada pengguna jalan.
Penyesuaian tarif ini memberikan dampak signifikan pada biaya perjalanan. Tarif untuk kendaraan golongan I, yang sebelumnya dikenakan biaya Rp111.500 untuk rute Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung atau Semarang, kini meningkat menjadi Rp144.500, suatu kenaikan sebesar Rp33.000. Selain itu, tarif untuk kendaraan golongan II dan III mengalami perubahan dari Rp167.500 menjadi Rp216.500. Sementara itu, kendaraan golongan IV dan V mengalami kenaikan dari Rp223.000 menjadi Rp289.000.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan tol, serta memastikan kelancaran layanan bagi para pengguna jalan. Dengan lonjakan tarif, pihak pengelola berharap masyarakat bisa memahami pentingnya kontribusi tarif tol terhadap kualitas jalan yang akan mereka gunakan.
Sebagai catatan, penyesuaian tarif tol ini terwujud dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi dan operasional yang terus meningkat. Hal ini menjadi perhatian bagi para pengguna jalan, terutama menjelang periode mudik yang biasanya dipenuhi mobilitas tinggi. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pengguna jalan dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/03/jelang-mudik-tarif-tol-semarangbatang-melonjak-sampai-rp33000-loc.jpeg)