Jackiecilley.com – Rismon Sianipar mengumumkan rencananya untuk merevisi penelitiannya terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026, dan mengindikasikan bahwa revisi ini merupakan bagian dari perjanjian restorative justice seputar tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Rismon menegaskan bahwa meskipun revisi tersebut merupakan bagian dari perjanjian, inisiatif untuk melakukannya sepenuhnya berasal dari dirinya sendiri. Dia mengungkapkan, “Itu, walaupun bagian dari perjanjian (RJ), itu memang inisiatif dari saya. Jadi, inisiatif atas pertanggung jawaban saya. Jadi, apa yang salah dengan itu?” Sikap ini menunjukkan komitmennya untuk bertanggung jawab atas karya ilmiah yang telah dipublikasikannya.
Lebih lanjut, Rismon merasa bahwa penerbitan revisi ini juga menjadi tanggung jawabnya sebagai peneliti untuk mendewasakan publik dan mencegah mereka menjadi korban isu ijazah palsu yang dapat menyesatkan masyarakat. Ia memperkirakan revisi yang akan dilakukannya dapat mencapai sekitar 700 halaman.
Proses revisi ini dianggap penting, tidak hanya untuk integritas penelitiannya tetapi juga untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat mengenai isu yang sensitif tersebut. Dengan langkah ini, Rismon berharap dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan transparan terkait ijazah Jokowi, serta meneruskan komitmennya terhadap kejujuran dalam akademik.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/04/rismon-sianipar-akui-revisi-penelitian-ijazah-jokowi-bagian-dari-perjanjian-restorative-justice-hrl.jpeg)