Site icon Jackiecilley.com

Polisi Ungkap Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Tersangka Ditangkap

[original_title]

Jackiecilley.com – Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di berbagai daerah di Riau. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan diawali dengan penangkapan seorang tersangka yang sedang menyerahkan SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun. Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengungkap lebih banyak anggota jaringan yang terlibat dalam proses pembuatan dan pengedaran SIM palsu.

Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Facebook Marketplace untuk menawarkan pembuatan SIM dengan harga antara Rp550.000 hingga Rp1.700.000. Setiap pemesan diminta mengirim foto dan salinan KTP, kemudian identitasnya diedit menggunakan aplikasi sebelum dicetak pada stiker transparan dan ditempelkan pada kartu SIM bekas.

Selama penyidikan, polisi menemukan bahwa kartu SIM bekas yang digunakan dalam praktik ini diduga berasal dari tindak pencurian, dan telah diperjualbelikan sebanyak sekitar 50 kartu selama bulan Agustus. Setiap tersangka diperkirakan telah membuat dan mengedarkan puluhan SIM palsu.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa SIM palsu, kartu SIM bekas, perangkat komputer, dan barang lainnya yang digunakan dalam proses produksi. Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara tidak resmi, dan menegaskan pentingnya mekanisme resmi dalam penerbitan SIM.

Para tersangka kini dipersangkakan dengan berbagai dakwaan sesuai hukum yang berlaku, dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan pemalsuan ini.

Exit mobile version