Site icon Jackiecilley.com

Polisi Ambil Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Rp15,3 Miliar

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan aset senilai Rp15,3 miliar milik keluarga Koh Erwin alias Erwin Iskandar, yang diduga merupakan hasil dari kegiatan pencucian uang terkait peredaran narkotika. Aset yang disita termasuk kendaraan, ruko, dan gudang yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyitaan dilakukan oleh Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Dalam keterangan persnya, Eko menjelaskan bahwa proses penyitaan ini melibatkan istri Koh Erwin, Virda Virginia Pahlevi, dan kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Mereka diduga terlibat dalam menerima aliran dana hasil penjualan narkoba dan menggunakan rekening pribadi untuk menampung uang yang berasal dari bisnis ilegal tersebut.

Aset yang disita dari Virda diperkirakan bernilai Rp1,05 miliar, yang terdiri dari mobil Toyota Avanza 2025 dan Mitsubishi Xpander 2019, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan di Samota Residence, Sumbawa. Sementara itu, Hadi Sumarho Iskandar memiliki aset terbesar senilai Rp11,35 miliar, termasuk dua ruko dan gudang di Mataram serta mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Christina Aurelia, putri Koh Erwin, mengelola bisnis travel yang diduga dibiayai oleh uang hasil narkoba, dengan total aset yang disita mencapai Rp2,9 miliar. Hal ini menunjukkan keterlibatan keluarga dalam aktivitas yang terkait dengan perdagangan narkotika.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk menindak lanjut kasus narkoba dan mencegah praktik pencucian uang yang melibatkan jaringan kriminal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkotika.

Exit mobile version