Jackiecilley.com – Seorang warga negara Australia berinisial BA (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, Bali, setelah diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik. Peristiwa yang viral di media sosial ini terjadi di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim berhasil mengidentifikasi terduga dari video yang beredar. BA dicurigai melakukan perbuatan tidak senonoh setelah bertemu dengan seorang perempuan di sebuah beach club setempat, keduanya dalam keadaan mabuk. Perbuatan mereka kemudian diketahui oleh pemilik rumah, yang menyebabkan video insiden tersebut menyebar luas.
Ariasandy menambahkan bahwa BA berhasil diamankan saat akan kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas dari Polres Badung dan Kantor Imigrasi bekerja sama untuk memastikan penangkapan sebelum terduga naik pesawat.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mako Polres Badung untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang menyangkut pelanggaran kesusilaan di muka umum. Polda Bali menekankan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali, guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/08/1001593253.jpg)