Jackiecilley.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa permintaan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan sejumlah tokoh lainnya sepenuhnya tergantung pada penyidik. Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam keterangan pers di kantornya pada Jumat, 26 September 2025.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diusulkan oleh Sinta Nuriyah Wahid, yang merupakan istri dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Yusril mengungkapkan bahwa siapapun dapat mengajukan permintaan penangguhan, namun keputusan akhir berada di tangan penyidik. Ia menjelaskan bahwa ada hak bagi individu atau pihak manapun untuk memohon demi penangguhan penahanan.
“Apabila Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid berharap supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya, itu adalah haknya. Namun, apakah permohonan tersebut akan disetujui atau tidak, itu adalah kewenangan dari penyidik,” ujar Yusril. Dalam konteks ini, Yusril juga menegaskan pentingnya memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan, jika penyidik merasa ada kebutuhan untuk melakukan penangguhan, maka akan dilakukan. Sebaliknya, jika dirasa belum perlu, keputusan tersebut juga sepenuhnya berada dalam kekuasaan penyidik.
Situasi ini menyoroti dinamika dalam proses hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, di mana permintaan penangguhan penahanan menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum yang ada. Kini, langkah selanjutnya tergantung pada keputusan penyidik terkait permohonan yang telah diajukan.