Site icon Jackiecilley.com

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Ditegaskan Proses Hukum

[original_title]

Jackiecilley.com – Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dianggap bukan sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum yang sah. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan, pada Kamis (13/11).

Edi mencatat bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai tahapan investigasi yang teliti sebelum menetapkan status tersangka. Ia menekankan bahwa penyidik telah profesional dalam menangani kasus ini, yang sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. “Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa banyak pihak,” ungkapnya.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari ratusan saksi, termasuk 25 saksi ahli dari berbagai bidang seperti hukum, bahasa, dan forensik. Melalui pemeriksaan ini, polisi menduga adanya penyebaran informasi yang menyesatkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, terkait hasil manipulasi data ijazah Jokowi yang disertai dengan screenshot yang telah diedit.

Temuan ini juga didukung oleh pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Edi menambahkan bahwa jika tuduhan polisi terbukti, maka Roy Suryo dianggap telah menipu publik dan layak menerima sanksi hukum yang berat.

Sementara itu, Edi mengingatkan agar tersangka mempersiapkan diri menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung dan jika merasa tidak bersalah, sebaiknya fokus pada upaya hukum yang tepat. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster: pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Exit mobile version