Jackiecilley.com – Pemilik PT Blueray, John Field, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Ditjen Bea dan Cukai. Kejadian ini memunculkan langkah hukum yang serius terkait dugaan rasuah di bidang impor barang. Saat tim KPK berupaya melakukan penangkapan, Field berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan dari Asep Guntur Rahayu, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/2) di Jakarta Selatan. “Saat tim di lapangan hendak melakukan penangkapan, JF melarikan diri,” ungkap Asep dalam konferensi pers.
Sebagai tindak lanjut, KPK berencana meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Field meninggalkan Indonesia. Hal ini bertujuan agar dia tidak bisa menghindari proses hukum yang sedang berlangsung. KPK juga mengingatkan Field untuk bersikap kooperatif, dengan menyarankan agar ia menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya Field, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka terdiri dari Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta beberapa pejabat lainnya seperti Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sispiran Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan. Selain itu, turut serta dalam daftar tersangka adalah Andri, Ketua Tim Dokumentasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan, Manager Operasional Blueray.
Kasus ini mencerminkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan barang impor di Indonesia.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/02/1770311836_f67f35a163ec7c9ef6ca.png)