Jackiecilley.com – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik pelimpahan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kritikan ini muncul karena pelimpahan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pukat UGM, pelimpahan ini menimbulkan kekhawatiran mengingat proses penyelidikan masih berlangsung. “Penyidikannya terhenti di Polri dan dilanjutkan di Kejaksaan. Ini merupakan keputusan yang tidak berlandaskan hukum yang kuat,” ujar Zaenur. Ia menekankan bahwa seharusnya penyidikan harus lengkap terlebih dahulu sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan kasus ke Kejaksaan umumnya dianggap sah jika penyelidikan di kepolisian sudah selesai. Dalam konteks ini, Zaenur menegaskan pentingnya Polri menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan dan mendapatkan status P21, yang menunjukkan bahwa penyidikan telah lengkap, sebelum melanjutkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan.
Proses hukum dalam kasus ini menjadi fokus perhatian karena menyangkut kejelasan prosedural yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan yang tidak mengikuti prosedur dapat berdampak pada keabsahan proses hukum selanjutnya.
Kritik ini menyoroti perlunya konsistensi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penanganan kasus korupsi, demi menegakkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Pukat UGM berharap agar tindakan pembenahan dalam proses hukum dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/07/pukat-ugm-pelimpahan-perkara-febrie-ke-kejagung-tak-miliki-dasar-hukum-lgn.jpg)