Jackiecilley.com – Konsultan keuangan Elvi Diana CFP mendesak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (EPK OJK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pihak ketiga dalam penagihan utang. Permintaan ini muncul setelah terungkapnya dugaan pelecehan seksual oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Elvi menyatakan bahwa evaluasi tidak hanya harus berfokus pada aspek administratif, melainkan juga mencakup seluruh proses pengelolaan penyedia jasa penagihan. Hal ini termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, serta evaluasi kinerja. Ia juga menekankan tanggung jawab AFPI untuk memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan penagihan, termasuk Kredivo dan KreditFazz, dan bahkan mencabut izin jika diperlukan.
Elvi menjelaskan bahwa semua bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap konsumen tidak dapat diterima dalam praktik penagihan. Dengan adanya dugaan pelecehan ini, dia menegaskan perlunya perusahaan melakukan evaluasi sistematis untuk menjaga hak-hak konsumen dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Informasi mengenai kejadian ini pertama kali muncul di media sosial dan menarik perhatian publik, terutama karena konsumen yang terlibat memiliki tunggakan Rp4,4 juta. Konsumen mengaku ditekan oleh petugas untuk bertemu, di mana tindakan asusila disebutkan sebagai bagian dari opsi penyelesaian utang.
Elvi menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan, dan meminta agar OJK melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap praktik penagihan oleh Kredivo dan KreditFazz, agar insiden serupa tidak terulang. Proses investigasi objektif terhadap dugaan pelecehan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor pembiayaan digital.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/07/kredit.jpg)