Jackiecilley.com – Pajak Hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk semua jenis tempat tinggal. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan daerah, hanya jenis akomodasi tertentu yang akan dikenakan pajak ini. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
PBJT Perhotelan adalah pajak yang dikenakan pada penyediaan akomodasi secara komersial seperti hotel, motel, dan losmen. Namun, beberapa tempat tinggal tidak dianggap sebagai objek pajak karena fungsinya bukan untuk layanan akomodasi komersial.
Di DKI Jakarta, terdapat beberapa jenis tempat yang tidak dikenai pajak ini. Pertama, asrama, yang digunakan untuk tempat tinggal pelajar, mahasiswa, dan pekerja, dinyatakan tidak terkena pajak ini. Hal ini dikarenakan asrama berfungsi untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pekerjaan. Kedua, pondok pesantren juga tidak termasuk dalam kategori objek pajak ini, sebab pondok pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Kebijakan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman terkait kewajiban perpajakan atas tempat tinggal yang bukan berjenis komersial. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aspek perpajakan yang berlaku di daerah DKI Jakarta, dan mengetahui jenis-jenis akomodasi yang dibebaskan dari kewajiban pajak ini.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/02/pajak-hotel-di-dki-jakarta-berlaku-terbatas-ini-penjelasannya-xwv.jpeg)