30 Juni 2025 – Pabrik aluminium Cikarang resmi disegel pemerintah setelah terbukti melampaui ambang batas emisi udara yang diizinkan. Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat setempat, menyusul laporan masyarakat mengenai pencemaran udara yang mengganggu kesehatan warga sekitar. Proses penyegelan berlangsung pada pagi hari dan mendapat pengawalan ketat dari petugas.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, menjelaskan bahwa pabrik aluminium Cikarang ini telah melampaui batas emisi karbon dioksida dan partikel debu yang sangat berbahaya jika terus-menerus terhirup oleh warga. Menurut Sigit, tindakan tegas ini dilakukan demi mencegah dampak kesehatan yang lebih serius serta untuk menegakkan aturan perlindungan lingkungan hidup.
Beberapa warga setempat, seperti Suryani (34), mengaku lega dengan langkah pemerintah ini. Ia menyatakan bahwa selama ini warga sekitar sering mengalami gangguan pernapasan akibat udara yang tercemar. “Kami berharap pabrik ini segera memperbaiki teknologi pengolahan limbah udaranya agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Pihak manajemen pabrik hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan tersebut. Pemerintah sendiri memastikan penyegelan akan berlangsung hingga perusahaan memenuhi standar emisi yang berlaku serta melakukan langkah konkret dalam pengelolaan limbah udara yang lebih ramah lingkungan.