Site icon Jackiecilley.com

OJK Tingkatkan Tokenisasi Aset Riil Sesuai Prinsip Syariah

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperkuat upaya tokenisasi aset riil, seperti emas, properti, dan surat berharga, untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini dilakukan sementara menunggu pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, mengungkapkan pentingnya ketersediaan aset-aset yang memenuhi syariah sebagai dasar bagi penerapan tokenisasi tersebut.

Dalam sebuah acara di Jakarta, Hasan menyampaikan bahwa berbagai model bisnis yang melibatkan aset riil telah berhasil melalui tahap uji coba di regulatory sandbox OJK, termasuk tokenisasi komoditas dan penggunaan kepemilikan properti. Menurutnya, memiliki aset nyata sebagai underlying menjadi salah satu prasyarat utama agar sesuai dengan prinsip syariah.

OJK menyambut baik usulan pembaruan fatwa oleh organisasi Islam, yang bertujuan memberikan kepastian hukum guna mendukung adopsi aset kripto yang kian meningkat di Indonesia. Pembahasan mengenai fatwa ini telah dijadwalkan dalam agenda Komite Pengembangan Keuangan Syariah, melibatkan diskusi formal dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sebagai bagian dari langkah ini, OJK berencana merilis peraturan terkait tata kelola dan manajemen risiko dalam perdagangan aset digital. Meskipun regulasi tersebut tidak secara khusus membahas aspek syariah, Hasan menekankan bahwa tokenisasi aset riil tetap memenuhi prinsip keadilan ekonomi Islam.

Ke depan, OJK yakin dapat mengembangkan daftar token syariah yang memungkinkan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan aset keuangan digital. Penilaian akan dilakukan secara berkala untuk menentukan aset kripto yang memenuhi syarat syariah, sejalan dengan most major regulations yang berlaku.

Exit mobile version