Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi penerimaan pembayaran sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun atas pelanggaran pasar modal. Pembayaran ini dilakukan oleh pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut telah diterima dua hari sebelum pernyataannya dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta. Dalam rincian, sanksi untuk DSSA mencapai Rp1,5 triliun, diikuti oleh sanksi Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Friderica menambahkan bahwa OJK komitmen dalam melakukan reformasi di sektor pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor. OJK juga aktif berkomunikasi dengan investor global, berusaha meyakinkan mereka tentang agenda reformasi dan fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai solid.
Berdasarkan laporan OJK per 16 Oktober 2026, total denda yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum di pasar modal mencapai Rp2,52 triliun. Sanksi terdiri dari denda Rp2,23 triliun untuk 166 pihak, di samping 28 peringatan tertulis dan 6 pencabutan izin. Selain itu, denda keterlambatan juga dikenakan kepada 805 pihak sebesar Rp293,78 miliar.
Saat ini, terdapat 122 kasus yang masih dalam proses penanganan, dengan 28 kasus dalam tahap perencanaan dan 54 kasus dalam penelaahan awal. OJK berupaya memastikan bahwa penegakan hukum di pasar modal dilakukan dengan prinsip yang adil dan transparan.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/10/tempImageF0HkPS.jpg)