Site icon Jackiecilley.com

OJK dan SRO Realisasikan Empat Usulan Reformasi Pasar Modal

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), baru-baru ini merampungkan empat proposal reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memfasilitasi pemantauan yang lebih baik terhadap pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa inisiatif ini telah disiapkan dan dikomunikasikan kepada lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI dan FTSE. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Kamis, Hasan menyatakan bahwa semua inisiatif tersebut telah selesai sesuai target yang ditetapkan pada Maret 2026.

Adapun keempat proposal yang dimaksud meliputi penyediaan data kepemilikan saham lebih dari 1 persen secara bulanan per emiten, yang telah diselesaikan pada 3 Maret 2026. Selain itu, terdapat peningkatan klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Juga, otoritas telah mengimplementasikan sistem untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada 2 April 2026, serta meningkatkan batas minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Hasan berharap bahwa reformasi yang diperkenalkan akan mendapatkan respon positif dari lembaga penyedia indeks global, dengan tujuan meningkatkan kolaborasi dan komunikasi yang terus-menerus antara pihak terkait. Melalui langkah ini, OJK dan SRO berkomitmen untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

Exit mobile version