OJK dan BEI Teliti Demutualisasi untuk Hindari Konflik Kepentingan

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan kajian terkait rencana demutualisasi Bursa untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.

Iman menjelaskan bahwa posisi Bursa dalam proses demutualisasi ini lebih sebagai objek kebijakan, di mana keputusan akhir berada pada pemegang saham, regulator, dan pemerintah. Meskipun demikian, BEI tetap aktif dalam menyusun kajian yang diperlukan. “Kami mencoba membantu menyiapkan kajian tentang struktur yang optimal untuk Bursa Efek Indonesia setelah demutualisasi,” ungkapnya.

Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola dan independensi BEI tetap terjaga setelah perubahan struktur kepemilikan. Iman menambahkan, penting untuk mencegah konflik kepentingan agar keberlangsungan dan stabilitas pasar modal tetap terjamin.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa demutualisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan bursa.

Dengan kajian yang sedang dilakukan, diharapkan proses demutualisasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi industri pasar modal di Indonesia.

Baca Juga  Dhinda Kalahkan Juara Thailand di Kumamoto Masters 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *