Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam tahap persiapan perubahan peraturan dan anggaran dasar untuk pelaksanaan demutualisasi. Langkah ini dilakukan di tengah minat PT Danantara untuk menjadi pemegang saham bursa. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengemukakan bahwa BEI saat ini masih mengidentifikasi peraturan internal yang perlu disesuaikan sebelum dapat menawarkan saham kepada pihak di luar anggota bursa.
Saat menyampaikan informasi kepada wartawan di Jakarta, Hasan menjelaskan bahwa hingga saat ini, peraturan yang ada di BEI masih sangat membatasi, dan tidak memungkinkan penawaran saham kepada pihak di luar. BEI juga perlu mengubah anggaran dasarnya yang menetapkan kepemilikan saham hanya untuk anggota bursa dan membatasi pembagian dividen. Perubahan ini harus disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum dapat melanjutkan ke proses penawaran saham baru.
Setelah perubahan selesai, ada potensi BEI untuk menawarkan saham kepada investor nonanggota, termasuk badan hukum dalam negeri yang dapat berkontribusi terhadap pengembangan bursa. Proses ini melibatkan juga negosiasi mengenai valuasi dan harga saham. Meski ada berbagai kemungkinan, Hasan menegaskan bahwa waktu penyelesaian demutualisasi bergantung pada kesiapan BEI dan persetujuan dari pemegang saham yang ada.
Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa pihaknya memperkirakan akan memiliki porsi saham sekitar 5 hingga 10 persen setelah proses demutualisasi berjalan. Diskusi lebih lanjut mengenai porsi ini terus berjalan setelah OJK merilis peraturan terkait.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/10/tempImageSuHOeL.jpg)