23 July 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong adanya kolaborasi antara konsorsium asuransi dengan penyelenggara pinjaman daring untuk memperkuat perlindungan dari risiko pembiayaan. Dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta pada Selasa (22/7/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, mengungkapkan bahwa beberapa penyelenggara telah melibatkan perusahaan asuransi, tetapi OJK ingin memperluas partisipasi ini untuk mendapatkan skala perlindungan yang lebih efektif.
Menurut Agusman, pelibatan konsorsium asuransi menjadi penting karena dapat mengurangi beban risiko bagi penyelenggara. “Jika ditangani secara konsorsium, risiko akan lebih mudah dikelola dibandingkan bila dilakukan secara individu,” ujarnya. Saat ini, OJK sedang merampungkan ketentuan terkait pelibatan konsorsium asuransi dan telah melakukan berbagai kajian untuk merealisasikan hal tersebut.
Industri pinjaman daring menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan pendanaan pada Mei 2025 mencapai Rp82,5 triliun, atau tumbuh 27,9 persen. Agusman mencatat bahwa meskipun rasio kesehatan industri, yakni Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), mengalami peningkatan menjadi 3,19 persen, angka ini masih di bawah batas toleransi 5 persen.
Untuk tahun 2025, OJK berencana memperkuat regulasi dalam industri pinjaman daring, termasuk penetapan batas maksimum pendanaan dan pengaturan terkait bunga. Selain itu, OJK juga mengharuskan penyelenggara pinjaman memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Saat ini, terdapat 12 dari 96 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, namun mereka telah mengajukan komitmen untuk mencapai target yang ditetapkan.