Jackiecilley.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah mengonfirmasi bahwa regulasi pemotongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen hanya akan diterapkan pada layanan roda dua, bukan roda empat. Pengaturan ini, yang berlaku mulai 1 Juli 2026, bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pengguna dan mitra pengemudi ojol, yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Dudy menekankan bahwa fokus regulasi kali ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan komunitas pengemudi ojek online yang jauh lebih besar dibandingkan dengan layanan roda empat. Pemampuan untuk mengatur angkutan sewa dengan kendaraan roda empat berbeda, di mana wilayah Jabodetabek berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lain diatur oleh pemerintah provinsi.
Terdapat usulan dari operator layanan ojek online agar pengaturan untuk kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat demi keseragaman. Namun, Dudy menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dalam proses pengambilan keputusan ini.
Kebijakan baru tentang potongan komisi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Dalam sebuah pidato, Presiden bahkan mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap potongan di atas 10 persen, menekankan pentingnya keadilan bagi para pengemudi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi kerja pengemudi ojol, yang setiap harinya berisiko tinggi saat bekerja. Meski regulasi telah ditentukan, reaksi dari pengemudi dan operator akan tetap dipantau setelah pemberlakuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ini.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/06/746B9C90-4E8A-4591-8365-21A97E377B0A.jpeg)