Jackiecilley.com – Rismon Sianipar dan enam rekannya menghadiri sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Rabu, 2 September 2026, terkait gugatan mereka mengenai pembatasan pengajuan praperadilan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pentingnya mempertimbangkan kembali substansi gugatan yang diajukan. Rismon dan rekan-rekannya menginginkan agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berulang kali. Menurut Guntur, pengajuan praperadilan hanya seharusnya dilakukan satu kali, mengingat ketentuan mengenai pembatasan tersebut telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait dan menjadi perhatian publik, mengingat isu praperadilan berulang kali adalah topik penting dalam sistem hukum Indonesia. Rismon dkk. mengusulkan agar ada perubahan terkait ketentuan tersebut, yang dinilai bisa menghambat hak akses keadilan.
Keputusan dalam sidang ini akan memberikan dampak signifikan terhadap prosedur hukum di Indonesia, terutama terkait upaya hukum praperadilan. Masyarakat dan praktisi hukum terus mengawasi proses ini, menunggu keputusan final dari MK yang diharapkan bisa memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, transparansi dan keadilan di ranah hukum mereka harapkan lebih terjamin.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/09/gugatan-rismon-sianipar-cs-soal-praperadilan-hakim-konstitusi-ibarat-menggaruk-bagian-yang-tidak-gat.jpeg)