Site icon Jackiecilley.com

Menaker: Kenaikan UM 2027 tunggu RUU Ketenagakerjaan selesai

[original_title]

Jackiecilley.com – Kenaikan upah minimum (UM) untuk tahun 2027 masih tergantung pada formulasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pernyataannya di Jakarta, Yassierli menegaskan bahwa hasil RUU akan menjadi dasar dalam penentuan kenaikan upah minimum, termasuk faktor-faktor lain seperti inflasi.

RUU ini dianggap krusial, karena informasi di dalamnya akan membantu menentukan sejauh mana latar belakang perhitungan kenaikan upah minimum yang adil dan terukur. Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI masih membuka diri terhadap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU tersebut, yang ditargetkan akan selesai pada bulan Oktober.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar antara 7,5 persen hingga 9,5 persen, yang berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Usulan ini mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR sebagai bahan pembahasan. DIM tersebut berisi masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha. RUU ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029. Pembahasan yang transparan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang dan melindungi kepentingan semua pihak terkait.

Exit mobile version