Mantan Pemimpin Negara Ini Dijebloskan ke Penjara 2025

[original_title]

Jackiecilley.com – Pada tahun 2025, sejumlah mantan pemimpin negara mengakhiri masa jabatan mereka dengan dijatuhi hukuman penjara akibat berbagai kejahatan, termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Peristiwa ini menandakan perubahan signifikan dalam prinsip akuntabilitas di berbagai belahan dunia, dari Asia hingga Eropa dan Amerika Latin.

Di Pakistan, mantan Perdana Menteri Imran Khan, yang kini berusia 71 tahun, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada Desember 2025. Dia dan istrinya, Bushra Bibi, terlibat dalam kasus korupsi terkait pembelian hadiah negara. Khan menyebut tuduhan tersebut bermotivasi politik dan berencana mengajukan banding pada 2026, sementara ketegangan politik di negara tersebut terus meningkat.

Di Malaysia, mantan Perdana Menteri Najib Razak, berusia 72 tahun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 13,5 miliar ringgit ($3,3 miliar) karena penyalahgunaan kekuasaan serta pencucian uang terkait skandal 1MDB. Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan Najib untuk melanjutkan sisa hukumannya dalam tahanan rumah, dan ia diperkirakan akan mengajukan banding pada tahun depan, yang dapat memengaruhi posisinya di partai UMNO.

Sementara itu, di Peru, mantan presiden Martín Vizcarra, berusia 63 tahun, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara akibat menerima suap saat menjabat sebagai gubernur. Azab hukum itu melengkapi janji Vizcarra untuk memerangi korupsi, yang ditandainya dengan sebuah janji saat dilantik pada November 2018.

Fenomena penjara bagi mantan pemimpin negara ini mencerminkan konflik antara keadilan dan politik di tingkat global. Dalam beberapa kasus, hukuman tersebut dipandang sebagai keadilan yang telah lama dinanti, sementara di sisi lain, ada pandangan yang menilai hukuman tersebut sebagai langkah bermotivasi politik.

Baca Juga  DPW PPP Sultra Dukung Mardiono dalam Muktamar ke-X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *