Jackiecilley.com – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka adalah Zulkifli, Wakil Ketua DPRD Luwu. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu usai mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengungkapkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Pengusutan kasus ini terfokus pada pemotongan dana hibah untuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur irigasi demi meningkatkan produktivitas petani di daerah tersebut.
Kelima tersangka memiliki latar belakang yang beragam, yaitu mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Wakil Ketua DPRD Zulkifli, serta tiga pengurus proyek, Mulyadhie, A Rano Amin, dan Arif Rahman. Mereka diduga menjalankan modus pemotongan dana hibah dengan menekan ketua kelompok tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘commitment fee.’
Total anggaran P3-TGAI di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar, di mana setiap titik alokasi menerima Rp225 juta. Namun, akibat praktik koruptif ini, dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan irigasi mengalami pemotongan, mengakibatkan potensi penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.
Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat petani. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/03/1772861732_cda1f2c4d86e24d8cf3f.jpg)