Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Selasa untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan bertujuan untuk membantu pengguna jalan memenuhi persyaratan legal berkendara.
Lima lokasi layanan SIM Keliling meliputi Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, dan Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan segala berkas dan memenuhi syarat administrasi sebelum mengunjungi lokasi tersebut.
Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk kategori SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor kepolisian.
Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Selanjutnya, perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling, mengingat dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Melalui inisiatif ini, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang berlaku.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2025/11/1000095389.jpg)