Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Korporasi-korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi,” ujar Budi.
Setelah penetapan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari ketiga korporasi di Gedung Merah Putih KPK pada 18 Februari 2026. Proses ini menyoroti keterlibatan perusahaan dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan menekankan upaya KPK dalam mengusut semua pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, dengan langkah penegakan hukum ini, KPK berupaya memberikan ketegasan bahwa tidak ada tempat untuk korupsi, baik di level individu maupun korporasi. Tindakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Dengan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi, KPK berharap proses hukum ini berjalan transparan dan berkeadilan, serta menghasilkan putusan yang mampu memperbaiki integritas pemerintahan di Indonesia.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/02/kpk-tetapkan-tiga-korporasi-sebagai-tersangka-dalam-kasus-rita-widyasari-sgm.jpg)