Site icon Jackiecilley.com

KPK Selidiki Keterlibatan Petinggi BI dan OJK dalam Korupsi CSR

kpk

08 Agustus 2025 – KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2025, saat KPK menggelar konferensi pers di gedungnya di Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui peran pejabat-pejabat tersebut, termasuk Gubernur BI dan otoritas di OJK. Menurut Asep, KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam penanganan perkara, KPK telah menetapkan Satori yang diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dan Heri Gunawan yang diduga menerima Rp 15,86 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

KPK mencatat bahwa meskipun dugaan transaksi ini dikaitkan dengan kegiatan sosial, masih terdapat sejumlah uang yang tidak wajar. Asep menegaskan bahwa KPK akan terus melacak aliran dana dan mencermati setiap langkah dalam penanganan kasus ini guna mencapai keadilan.

Oleh karena itu, perhatian publik akan terfokus pada perkembangan kasus ini dan kontribusi yang mungkin diberikan oleh berbagai pihak terkait dalam memperjelas keseluruhan situasi. Ke depannya, diharapkan transparansi dan keadilan dapat tercapai dalam penyelesaian perkara ini.

Exit mobile version