Site icon Jackiecilley.com

KPK Selidiki Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Bupati Kuansing

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dalam proses ini, KPK menegaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan tersebut berada pada Kementerian Kehutanan, yang merupakan pihak yang memberikan persetujuan akhir.

Achmad Taufik Husein, sebagai Plt. Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa peran kepala daerah hanya terbatas pada pemberian rekomendasi, sementara persetujuan akhir ada di tangan kementerian. Ia juga mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang berlangsung pada 2 Juni 2026, guna mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, di mana sepuluh orang diamankan dari berbagai lokasi, termasuk Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, diminta untuk menyerahkan diri dan memenuhi permintaan KPK dengan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Selain kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK mencurigai Suhardiman juga menerima gratifikasi dalam konteks pelepasan kawasan HPT.

Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik korupsi yang terjadi di daerah dan mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Exit mobile version