Site icon Jackiecilley.com

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah di Sidang Dana Hibah

[original_title]

Jackiecilley.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Persidangan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah yang bersangkutan, sesuai dengan permintaan majelis hakim yang membaca berita acara pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum. Mengingat pentingnya informasi dari Gubernur, pemanggilan ini menjadi krusial dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kehadiran Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sebagai saksi, Budi menyatakan bahwa hanya Khofifah yang dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan tersebut. Selama ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah ini. Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, satu di antaranya, yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, telah meninggal dunia, sehingga proses penyidikan untuk yang bersangkutan dihentikan. Saat ini, 20 tersangka lainnya terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap, yang berasal dari berbagai elemen, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta di berbagai daerah di Jawa Timur. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah.

Exit mobile version