Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Penggeledahan ini dilakukan pada 6 hingga 8 Oktober 2026 di tiga lokasi berbeda, termasuk kantor Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan dua rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati. Menurut Budi, penanganan perkara ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
KPK melakukan langkah ini sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai peran Anom Widiyantoro dalam kasus tersebut. Budi menegaskan, barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik guna mendalami semua fakta hukum yang ada. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Situasi ini mengundang perhatian masyarakat, mengingat posisi Bupati Pemalang dalam struktur pemerintahan daerah yang seharusnya melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Pengawasan yang ketat oleh KPK diharapkan dapat membawa keadilan dan kejelasan dalam proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik dan membawa dampak signifikan terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/10/kasus-bupati-pemalang-kpk-sita-dokumen-hingga-barbuk-elektronik-usai-geledah-3-lokasi-llq.jpg)