Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus penerimaan suap yang melibatkan Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Hilman diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ismail memberikan uang tersebut saat Hilman menjabat sebagai Dirjen Kemenag, dengan nilai mencapai 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi. Mengacu pada kurs saat ini, total nominal mencapai sekitar Rp156 juta. Pemberian uang ini disinyalir berkaitan dengan posisi Hilman sebagai representasi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024. Penyidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025 ini mencakup pengumuman status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 9 Januari 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun pernah dicekal.
KPK juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Sejak itu, Yaqut Cholil dan Gus Alex telah ditahan oleh KPK, dengan Yaqut saat ini menjalani tahanan rumah setelah permohonan dari keluarganya. Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, termasuk Ismail Adham. Penyelidikan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_5409.jpg)