01 Februari 2025 – Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi dewan komisioner ojk mundur dari jabatan mereka, menyusul gejolak di pasar modal Indonesia yang ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir. Antara News
Langkah ini diumumkan pada 30 Januari 2026, ketika Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta sejumlah komisioner lain, menyampaikan pengunduran diri masing-masing secara resmi ke otoritas.
Dalam pernyataan yang dirilis oleh OJK, pengunduran diri itu disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Prosesnya akan dilanjutkan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak OJK menegaskan bahwa meskipun terjadi pengunduran diri massal, pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pemeliharaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Langkah ini dimaksudkan agar tidak mengganggu operasional lembaga dan pelayanan terhadap pelaku industri serta masyarakat.
Sebagai antisipasi kekosongan jabatan, OJK menunjuk pejabat sementara termasuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pejabat sementara Ketua Dewan Komisioner, serta sejumlah pejabat lain yang mengisi posisi strategis secara interim untuk menjaga kelangsungan tugas dan program kerja OJK.
Peristiwa pengunduran diri ini terjadi di tengah tekanan pasar modal, khususnya setelah penurunan tajam IHSG yang telah memicu reaksi investor dan pengawasan intensif dari lembaga internasional terhadap pasar Indonesia. OJK dan pihak terkait menekankan komitmen untuk memulihkan kepercayaan investor serta memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan ke depan.
