Site icon Jackiecilley.com

Kerja Fleksibel untuk ASN: WFA dan Jam Kerja Adaptif Diizinkan

20 Juni 2025 – Kebijakan kerja fleksibel untuk ASN kini memasuki babak baru. Komisi II DPR RI menyatakan bahwa aparatur sipil negara diperbolehkan menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja adaptif, dengan catatan pengawasan dan evaluasi berkala harus diterapkan oleh kementerian atau lembaga masing-masing.

Keputusan ini didasarkan pada tren global dunia kerja pascapandemi dan meningkatnya kebutuhan ASN untuk lebih produktif tanpa harus selalu hadir fisik di kantor. “Kami membuka ruang bagi ASN untuk bekerja secara fleksibel, asal tetap memenuhi indikator kinerja yang jelas dan terukur,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Rudi Ananta, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam skema kerja fleksibel ini, instansi diminta membuat sistem pelaporan daring yang akurat. ASN tetap wajib hadir fisik saat dibutuhkan, seperti rapat penting atau pelayanan langsung. Rudi juga menambahkan, “Jangan sampai fleksibilitas ini malah menjadi celah penyimpangan tugas.”

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menjadi pihak yang melakukan monitoring menyeluruh terhadap penerapan sistem ini. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan dampaknya terhadap pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Jakarta, Tia Ramadhani, menilai langkah ini sebagai respons positif terhadap perubahan dinamika kerja modern. “Selama mekanismenya dikawal, WFA untuk ASN bisa menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan produktif,” kata Tia.

Masyarakat pun diminta aktif menilai layanan publik yang diterima di tengah penerapan kebijakan baru ini. Transparansi dan keterlibatan publik dianggap penting agar transformasi birokrasi berjalan seimbang antara efektivitas dan akuntabilitas.

Exit mobile version